
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Satuan gugus tugas (Satgas) penanggulangan penanganan Covid 19 Balikpapan mengeluarkan tiga surat edaran Wali Kota Balikpapan. Mengingat perkembangan kasus Covid 19 Balikpapan mengalami peningkatan, sehingga Tim Satgas mengambil tindakan untuk menekan angka RO atau tingkat penularan Covid 19.
“Tiga surat edaran Wali Kota Balikpapan yang dikeluarkan oleh Satgas berdasarkan pertimbangan yang telah kami disampaikan, tujuannya untuk kebaikan kami bersama,” jelas Dandim 0905/Balikpapan sekaligus Wakil Satgas Penanggulangan Penanganan Covid 19 Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa Balikpapan di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).
Adapun tiga surat edaran tersebut di antaranya penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan akad nikah dan pemberkatan serta resepsi pernikahan dengan nomor 440/ 1043/Pem yang dikeluarkan 15 Desember 2020.
Surat edaran tersebut berisikan agar dalam pelaksanaan kegiatan pernikahan, seluruh Kepala KUA dan pimpinan rumah ibadah mewajibkan calon pengantin untuk melengkapi dokumen Rapid Test non reaktif. Kemudian, masyarakat hanya bisa melakukan akad atau pemberkatan saja dan untuk acara resepsi pernikahan ditunda sampai keadaan pandemi Covid 19 relatif aman. Bagi yang sudah membuat perencanaan undangan resepsi pernikahan dan tidak memungkinkan untuk ditunda, agar mengatur pembatasan undangan dengan pola bergantian yakni undangan siang maksimal 200 orang dengan dua jadw masing-masing 100 orang dan undangan malam maksimal 100 orang.
Selanjutnya, tempat duduk undangan wajib menerapkan jaga jarak minimal satu meter. Penanggungjawab acara akad atau pemberkatan dan resepsi pernikahan wajib melaporkan rencana kegiatannya kepada camat selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 di kecamatan.
