Metro

Natal dan Tahun Baru Sejumlah Tempat di Balikpapan Ditutup, Kegiatan Resepsi Wajib Ditunda

Surat edaran kedua adalah penutupan sementara beberapa tempat wisata dan hiburan masyarakat saat Hari Raya Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dengan nomor 300/1043/Pem dikeluarkan 16 Desember 2020. Yakni, tempat dan fasilitas umum berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat terutama pada saat perayaan Hari Raya Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2020/2021. Kepada para pelaku usaha, pengelola, penangggungjawab tempat dan fasilitas umum diminta agar menutup sementara kegiatannya pada 24,25,31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.

Kemudian, surat edaran ketiga terkait penerapan protokol kesehatan Covid 19 dengan nomor 300/1044/Pem dikeluarkan pada 16 Desember 2020. Isi surat edaran adalah tempat dan fasilitas umum, warung makan dan angkringan, rumah makan, cafe, restoran, lapak jajanan, PKL wajib menerapkan protokol kesehatan Covid 19 terutama 4 M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Tempat tersebut di atas masih berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid 19. Tempat tersebut di atas untuk jumlah pelayanan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau tempat yang disediakan dengan penerapan jaga jarak minimal satu meter.

Khusus untuk 24, 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021, kegiatan pelayanan makan di tempat dibatasi hanya sampai pukul 22.00 Wita. Di atas jam pembatasan diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar online atau take away. Satgas penanganan Covid 19 akan melakukan verifikasi dan pengawasan dan pemberlakuan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan penerapan jaga jarak, apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan protokol kesehatan tersebut maka akan dikenakan sanksi tegas penutupan sementara kegiatan.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top