Metro

Imbauan Polresta Balikpapan Usai FPI Dilarang Pemerintah

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi SIK usai konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Kamis (31/12/2020).(foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No 220/4780 tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/Tahun 2020 dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

“Saya kira kami harus patuhi itu dan saya berharap dan mengimbau kepada masyarakat supaya ini betul-betul diindahkan, supaya kondusivitas Kota Balikpapan tetap terjaga,” jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi SOK usai konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Kamis (31/12/2020).

Lanjut dia mengatakan sejauh ini di Kota Balikpapan masih aman dan tidak ada gejolak dengan dikeluarkannya SKB tersebut. “Nanti kalau ada kegiatan dengan atribut-atributnya, ya pasti kami akan turunkan, kami akan imbau. Kalau ada pelanggaran hukum akan kami proses secara hukum,” tegasnya.

Adapun SKB berlaku mulai 30 Desember 2020 yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. SKB ditandatangani enam menteri atau kepala lembaga yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Polresta Balikpapan bersama Satpol PP telah menertibkan baliho-baliho tentang FPI yang telah terpasang. Selain itu juga, mengimbau untuk tidak ada atribut di kantor FPI yang ada di Balikpapan. “Alhamdulillah bisa diindahkan dan bisa dilaksanakan imbauan kami,” terangnya.

Apabila ke depannya, terdapat kegiatan FPI di Balikpapan baik pemasangan baliho, spanduk dan kegiatan lainnya termasuk melanggar protokol kesehatan akan ditindak. “Kami tidak ada toleransi lagi dengan FPI. Pasti saya bubarkan dan saya pasti mencari pasal-pasal yang pas untuk menjerat secara hukum kalau memang ada. Karena ini betul-betul dilarang, memang tidak boleh,” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top