Metro

Batasi Kerja Jurnalistik, KKJ Desak MA Cabut Aturan Protokol Persidangan

Kemudian, meminta Mahkamah Agung tidak membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers. “Kami bisa mengerti bahwa Mahkamah Agung ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan. Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung, yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang berbunyi Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh,
dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegas Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim didampingi Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin dan Plt Ketua Pengurus Harian Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo melalui siaran pers yang disampaikan Rabu (6/1/2020).

Selanjutnya, ancaman pidana melalui kualifikasi tindakan mengambil gambar dan merekam tanpa seizin hakim sebagai penghinaan terhadap pengadilan akan menambah daftar panjang kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Ancaman pidana ini juga berlebihan karena semestinya dapat dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan ringan, sedang, hingga berat.

Serta mendesak Mahkamah Agung untuk mengevaluasi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang Bombongan Silaban SH LLM yang melarang jurnalis meliput persidangan kasus narkotika pada 7 Februari 2020 lalu. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. Karena itu, pelarangan tersebut dapat disimpulkan sebagai upaya menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang.

Komite Keselamatan Jurnalis merupakan lembaga yang mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dideklarasikan di Jakarta 5 April 2019. Beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil terdiri AJI, LBH Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Sindikasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (*)

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top