
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna terkait penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan penyampaian laporan pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Kota Balikpapan Thohari Aziz melalui video conference, Senin (11/1/2021).
“Pergantian antar waktu (PAW) Thohari Azis yang purna tugasakhir tahun 2020 saat mengikuti kontestasi Pilkada Balikpapan. Hari ini kami umumkan sebagai penggantinya adalah Budiono Sastro Prawiro sebagai Wakil Pimpinan DPRD,” jelas Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle usai rapat paripurna.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan penggantian Thohari Azis kepada Budiono juga sudah mendapat persetujuan Gubernur Kaltim melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No 171.3/10/B.TTOD.III/Tahun 2020 dan SK Gubernur bernomor 171.311/B.TTOD.III/Tanggal 12 Oktober 2020 tentang pemberhentian pimpinan DPRD Kota Balikpapan. Untuk waktu pelaksanan peresmiannya, Sabaruddin mengatakan masih dibahas, karena sampai sekarang di Balikpapan kasus positif Covid 19 masih meningkat. “Masih dikoordinasikan dengan Sekwan (Sekretaris DPRD, Red),” ucapnya.
Lanjut Sabaruddin mengatakan keanggotaan Thohari Azis di DPRD akan digantikan Pantun Gultom yang juga dari daerah pemilihan (Dapil) yang sama.
Selain itu, rapat paripurna tersebut juga membahas pencabutan Perwali Nomor 10 tentang ketertiban umum dan kenyamanan, ketertiban umum Kota Balikpapan yang disusun oleh tim Bapemperda, untuk digabungkan dalam revisi perda ketertiban umum agar kondusifitas Kota Balikpapan tetap terjaga.
