
KOTAKU, BALIKPAPAN-Upaya penertiban area Pasar Pandansari dari pedagang kaki lima (PKL) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Satpol PP dan Satlantas Polresta Balikpapan, Rabu (13/1/2021). Hasilnya, akan dibentuk Tim Pengendali.
“19 Desember 2019 sudah ada berita acara kesepakatan untuk melakukan penutupan dan pada saat itu sudah ada penertiban dan sudah tertib,” tutur Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan H Ali Munsyir Halim usai rapat.
Namun pandemi Covid 19 yang menyerang sejak Maret 2020 lalu memecah konsentrasi. Petugas tidak lagi fokus melakukan penertiban di pasar. Maka, situasi pasar yang sudah tertib dan fasilitas umum yang bisa dilewati oleh pengendara, kembali semrawut.
“Situasi pasar dan sekitarnya yang tadi tertib kembali menjadi kacau, fasilitas umum yang merupakan jalan kendaraan roda empat dan roda dua ini tidak bisa dilewati. Dinas perdagangan dan UPT pasar tidak bisa mengendalikan itu,” serunya.
Adapun Tim Pengendali lanjut dia, di bawah koordinasi Dinas Perdagangan atau UPT pasar setempat yang dibantu oleh kecamatan, Satpol PP termasuk Dishub. “Kerja tim itu tidak sehari dua hari, kami harapkan mereka bekerja tiga bulan terus menerus sehingga bisa normal kembali, setelah normal kami kembalikan fungsinya kepada pasar,” serunya.
Tim Pengendali, masih menurut legislatif Partai Demokrat ini, dapat menentukan realokasi para pedagang yang berada di luar pasar. “Petugas tidak boleh lagi bilang (pedagang) di luar pasar itu bukan pekerjaan saya, yang hidup di sekitar pasar itu namanya kawasan pasar dan itu menjadi tanggung jawab Dinas Pasar dan kecamatan,” tukasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Rudiyanto menyampaikan akan berkomitmen dengan hasil RDP untuk menyelesaikan bersama-sama dengan instansi lain dalam satu bulan ini agar bisa melakukan penertiban demi kenyamanan dan keamanan bagi pedagang maupun pembeli di Pasar Pandansari.
“Permasalahan itu (pedagang) yang di luar (pasar), kalau (pedagang) di dalam (pasar) sudah diatur, yang di luar bukan wilayah kami. Kalau di dalam pagar semua sudah ada petak di atas, kalau di luar belum tahu,” pungkasnya.(*)
