Hukum

Dilarutkan Dalam Air, Polda Kaltim Musnahkan 2,3 Kg Sabu

Proses pemusnahan 2,3 Kg Sabu di Mapolda Kaltim (kotaku.co.id/allagan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,3 kilo gram (Kg) dengan cara dilarutkan ke dalam air. Pemusnahan dilakukan di ruang rapat Ditreskoba Polda Kaltim, Rabu (13/1/2021) pagi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya transaksi sabu di salah satu hotel di Kota Bontang, 25 November 2020 lalu.

Atas informasi itu, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka NA (20) warga Balikpapan Barat di halaman hotel yang dimaksud. Usai mengamankan NA, petugas kembali melakukan pengembangan ke Balikpapan tepatnya di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, dan kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial JH (29).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini ada dua paket besar dan dua paket kecil dengan dua orang tersangka. Awal kasusnya setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di seputaran Bontang, November 2020 lalu,” ujarnya.

Pantauan di lokasi pemusnahan, selain pihak kepolisian, kegiatan pemusnahan juga disaksikan pihak Pengadilan Negeri Balikpapan. Begitu juga dari Kejaksaan Negeri Balikpapan serta kuasa hukum kedua tersangka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amie Y Noor yang turut hadir di lokasi mengatakan, saat ini berkas kedua tersangka sudah rampung. Dan dalam berkas tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berkas sudah tahap satu. Tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya nanti akan dilakukan persidangan,” ungkapnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top