Metro

Suara Musik Dikeluhkan Warga, Ternyata Izin Usaha THM Ini hanya Kafe

Heru Ressandi Kesuma

KOTAKU, BALIKPAPAN-Wali Kota Balikpapan menerima laporan dari warga secara tertulis dari warga sekitar kepada kepala daerah terkait tempat hiburan malam (THM) di kawasan Blok G Ruko Bandar, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, yang aktivitasnya mengganggu warga sekitar lokasi. Warga juga berharap pemilik usaha melakukan perbaikan sarana hiburan. Terutama melapisi dinding menggunakan peredam suara. Agar suaranya tidak mengganggu.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim Kelurahan Klandasan Ulu meninjau lokasi pada Jumat (15/1/2021) malam termasuk malam tadi, Sabtu (16/1/2021). Menurut pantauan media ini THM yang dimaksud tidak beroperasi karena saat ini dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sesuai ketentuan, selama PPKM berlaku, THM wajib tutup sementara waktu.

Namun hal itu tidak menghentikan penulusuran mengingat saat THM beroperasi sebelum PPKM berlaku, warga mengeluh suara bising. Usut punya usut, operasional THM yang dimaksud rupanya tidak sesuai dengan izin usaha.

“Saat dilakukan pengecekan lokasi tersebut layaknya seperti THM, namun saat diperiksa ternyata izinnya berupa kafe yang menggunakan sistem OSS (online single system, Red) untuk pengajuan nomor induk usaha dan surat izin usaha. Oleh karena itu, dari Dinas Perizinan meminta Satpol PP menghentikan kegiatan tersebut,” jelas Camat Balikpapan Kota Heru Ressandi Kesuma saat ditemui Kotaku.co.id, Sabtu (16/1/2020).

Untuk diketahui, THM tersebut mulai beroperasi sejak 22 Desember 2020 yang lalu, dan pihak yang merasa dirugikan mulai melaporkan hal tersebut pada 6 Januari 2021.

Selanjutnya, apabila tempat usaha tersebut tidak melaksanakan operasional sesuai dengan izin yang sudah dikantongi, maka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top