Parlementaria

RDP dengan DPPR, Komisi III DPRD Balikpapan Singgung Nasib Pembebasan Tiga Lahan Ini

RDP yang digelar Komisi III DPRD Kota Balikpapan dengan DPPR, Selasa (19/1/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Rapat dengar pendapat (RDP) digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Selasa (19/1/2021).

“Ada beberapa hal yang perlu disampaikan, bahwa Komisi III itu mengusulkan di dalam rencana perubahan Peraturan Daerah Tata Ruang, untuk (kawasan Soekarno Hatta) Kilo meter 13 ke atas semua dimasukkan dalam kawasan industri. Jadi dalam penataan ruangnya begitu,” jelas Sekretaris Komisi III H Ali Munsjir Halim usai RDP.

Selain usulan tersebut, RDP kali ini juga membahas soal pembebasan lahan. “Kami anggap ini sangat strategis tetapi juga tetap punya masalah,” ucapnya.

Pembebasan lahan yang dimaksud di antaranya Institut Teknologi Kalimantan (ITK). Dikatakannya, berdasarkan kesepakatan pembebasan lahan ITK sebagian dibebankan ke Pemkot Balikpapan dan sebagian oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Itu bagian yang kecil dari yang dibutuhkan, sebagaimana diketahui kebutuhan kami untuk ITK sebesar 300 hektare sementara ini baru bisa dibebaskan sekitar 140 hektare. Artinya masih sangat banyak yang dibutuhkan dan itu belum bicara nominal, kalau bicara nominal ke depanya makin besar. Tapi sudah dimasukkan dalam perencanaan teknokrat dalam rangka penyusunan RPJMD wali kota terpilih,” urainya.

Kemudian pembebasan lahan Embung Aji Raden disusul Waduk Teritip walaupun bukan tanggung jawab Pemkot Balikpapan melainkan Balai Wilayah Sungai.

Berikutnya Taman Bekapai, mengingat ada sisa yang belum terbayar sekitar Rp2 miliar. Pembebasan lahan ini sudah cukup lama dan sudah penggantian terakhir. “Mudah-mudahan kalau sudah terbayar, persoalan ini kelar,” terangnya.

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top