Hukum

Seorang IRT di Balikpapan Nekat Edarkan Uang Palsu

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Balikpapan Utara (kotaku.co.id/allagan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (44) warga Jalan Strat III Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, nekat mengedarkan uang palsu di Kota Balikpapan. Beruntung pihak kepolisian dari Unit Polsek Balikpapan Utara cepat mengendus keberadaanya dan langsung melakukan penangkapan.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi adanya peredaran uang palsu di Jalan Indrakila Strat III Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, dengan pelaku seorang IRT. Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku sesuai ciri-ciri yang sudah diterima.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar pelaku menyebarkan uang palsu. Dari tangan pelaku petugas masih mendapati uang palsu sebanyak tujuh lembar pecahan seratus ribu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Jumat (22/1/2021) sore.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti tujuh lembar uang palsu, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti lain berupa satu buah kotak penyimpanan uang palsu, satu unit HP jenis Samsung, satu buah dompet, dan uang asli Rp159 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku bakal terancam lama mendekam dipenjara. Hal itu dikarenakan penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top