Metro

PPKM Disertai Kelonggaran, Angin Segar bagi Pelaku Usaha

Acong memilih berjualan di depan rumah selama PPKM (foto:kotaku.co.id/soleh)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Alias diperpanjang. Meskipun kembali dilanjutkan namun ada yang berbeda dari PPKM sebelumnya, yakni adanya kelonggaran atau relaksasi.

Hal tersebut turut membawa angin segar buat para pelaku usaha, Novriansyah contohnya. Pelaku usaha yang membuka warkop di kawasan Balikpapan Permai mengatakan sangat bersyukur dengan adanya kelonggaran tersebut.

“Ya Alhamdulillah sekarang bisa kembali buka 24 jam meskipun jam 22.00 Wita hanya diberlakukan take away, setidaknya bisa dapat (omzet) lebih dari sebelumnya. Soalnya kebanyakan memang kadang orang pesan via ojol kalau larut malam,” ucapnya saat ditemui Kotaku.co.id, Sabtu (30/1/2021).

Dia mengaku setuju dengan aturan yang ada saat ini, karena menurutnya kesehatan juga merupakan hal yang utama. Jadi antara kesehatan dan ekonomi masyarakat sejalan.

Hal senada juga disampaikan Harianto yang akrab disapa Kacong selaku Koordinator Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Bekapai, Jalan Jendral Sudirman, Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota. Dia mengaku setuju dengan kelonggaran yang ditanamkan dalam PPKM jilid II.

“Kami sangat bersyukur karena saat ini diberi perhatian oleh pemerintah, ibaratnya sudah dikasih ruang gerak dari pada kemarin tutup. Karena kemarin ditutup otomatis penghasilan berkurang sedangkan kami perlu bayar air dan lain sebagainya. Yang penting kami sudah bisa buka (berjualan, Red) sudah bersyukur sekali,” akunya.

Dia juga mengatakan karena keadaannya memang seperti ini dengan adanya covid-19, pemerintah saat ini juga sedang berjuang melawan covid-19, “Jadi di sini sama-sama paham lah karena pandemi, kalau gak ada pandemi ya beda,” imbuhnya.

Untuk diketahui, mayoritas PKL yang berada di kawasan Taman Bekapai rata-rata berjualan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Namun cukup disayangkan, terkhusus PKL yang berjualan di kawasan fasilitas umum atau taman kota hanya diperbolehkan berdagang mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00 Wita dan tidak diberlakukan take away. Selain itu, waktu untuk berjualan hanyalah Senin-Jumat.

Mengenai hal tersebut, Acong mengaku akan menyiasati dengan berjualan via daring (online) dan take away dari rumah saat lapak harus ditutup. “Semua tergantung individu masing-masing,” tambahnya.

Ia berharap ke depanya bisa disamaratakan dengan angkringan, restoran dan sejenisnya, di mana diatas pukul 22.00 Wita tetap diperbolehkan berjualan meskipun secara take away. (*)

To Top