Metro

PPKM Jilid I, Kecamatan Balikpapan Kota Jaring 202 Pelanggar, Salah Satunya THM

Patroli penegakan disiplin kebijakan PPKM oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Balikpapan Kota (foto:kotaku.co.id/soleh)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Selama Permbelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I, Satgas Covid-19 Kecamatan Balikpapan Kota setidaknya telah mencatat 202 pelanggar.

Mayoritasnya dilakukan oleh perorangan yakni sebanyak 103 pelanggar dan 99 lainya merupakan pelaku usaha termasuk 5 pelaku usaha yang baru terjaring di penghujung PPKM edisi perdana Jumat, 29 Januari 2021.

“Dari 202 pelanggar tidak ada yang melakukan pelanggaran berulang,” kata Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy Kusuma ditemui Kotaku.co.id, Sabtu (30/1/2021).

Pelanggar yang terjaring akan diberikan sanksi yakni bagi pelaku usaha sebesar Rp250 ribu namun jika berulang hingga tiga kali maka tempat usahanya akan ditutup Penyidik Pegawai Negeri Sipil selama tiga hari. Sedangkan perorangan dikenai Rp100 ribu. Hal itu sesuai dengan Perwali Nomor 23 tahun 2020. “Yang terjaring bisa langsung membayar di tempat saat razia, karena ada PPNS atau mengikuti sidang di Satpol PP,” jelasnya.

Selain itu, untuk Tempat Hiburan Malam (THM) baru ditemukan pelanggar pada minggu kedua, tiga hari menjelang berakhirnya PPKM sebelum diperpanjang. THM tersebut terletak di kawasan Ruko Bandar dan terjaring saat satgas melakukan monitoring pukul 21.00-24.00 Wita.

Heru menjelaskan, THM yang terjaring langsung diberikan imbauan untuk menutup dan menunggu hingga 29 Januari 2021. THM yang bersangkutan juga dikenakan sanksi denda oleh satgas Covid-19 Balikpapan Kota.

Sementara saat diperpanjangnya PPKM yakni mulai 30 Januari 2021 hingga 14 hari ke depan Heru berharap agar semua masyarakat termasuk perusahaan, perkantoran dan pelaku usaha untuk serius mendukung pelaksanaan PPKM lanjutan yang ada meskipun sudah dilonggarkan.

Dia juga meminta untuk mengikuti dan memperketat protokol kesehatan Covid-19 yaitu 5M agar kondisi kesehatan dan ekonomi Balikpapan tetap berjalan semestinya meskipun dengan kondisi semuanya yang serba terbatas.

“Prinsipnya bagi pelaku usaha lebih baik terbatas tapi tetap berusaha daripada tidak berusaha sama sekali,” tambahnya

Sedangkan bagi perorangan agar selalu karena Covid-19 ada di sekitar, untuk itu setiap berada di luar rumah apapun aktivitasnya agar selalu menerapkan 5M. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top