KOTAKU, BALIKPAPAN-PT Pertamina (Persero) menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat dalam semua lini dan kegiatan operasional perusahaan, tidak terkecuali operasional kilang di Subholding Refining & Petrochemical.
Melalui Unit Kilang Balikpapan dan PT Kilang Pertamina Balikpapan (PT KPB) yang mengelola proyek pengembangan (RDMP) Kilang Balikpapan, Subholding Refining & Petrochemical memperketat pelaksanaan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengikuti edaran yang disampaikan Wali Kota Balikpapan No 300/269/Pem tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid kedua dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan.
“Sesuai surat Edaran Wali Kota, PT KPB telah menerapkan pola kerja WFH sampai dengan 75 persen untuk pekerja kantor dan administrasi. Di samping itu juga menetapkan jumlah pekerja seminimal mungkin untuk mengelola proyek” jelas SVP Corporate Communication & Investor Relations Pertamina Agus Suprijanto melalui siaran pers yang disampaikan, Rabu (3/2/2021).
Sejak pandemi Covid-19 menyebar, PT PKB mengaku telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan tertinggi yakni Direktur Utama.
Bahkan Senin 1 Februari 2021 lalu, Direktur Utama PT KPB Narendra Widjajanto dan Direktur Pengembangan Djoko Koen Soewito, juga melakukan audiensi kepada Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, untuk menjelaskan program protokol kesehatan yang diterapkan untuk meminimalisir penyebaran Covid 19 di lingkungan PT KPB.
Dalam penjelasannya, Narendra menyampaikan, bahwa PT KPB telah melakukan berbagai upaya mitigasi penanganan Covid19 melalui fungsi Medical dan Health Safety Security Environment (HSSE) baik dari aspek pencegahan maupun pengelolaannya.
“Untuk pencegahan, PT KPB memperketat implementasi protokol Covid-19, di antaranya dengan disinfeksi rutin seluruh area kerja, inspeksi rutin ke seluruh area proyek untuk memastikan penerapan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi aktivitas, menerapkan WFH sampai dengan 75 persen, penegakan aturan protokol pekerja baru dan riwayat perjalanan, serta penegakan disiplin dan sanksi bagi pelanggaran protokol,” tegasnya.