
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan sidak di beberapa lokasi di antaranya Jalan MT Haryono No 82 RT 33 Kelurahan Batu Ampar, kawasan Grancity, Kamis (04/02/2021).
Sidak diawali di jalan MT haryono tepatnya di belakang vihara terdapat pengupasan lahan yang sudah berlangsung lama, namun tidak mengantongi ijin.
“Kegiatan pengupasan lahan ini kurang lebih sudah enam tahun hanya saja kami melihat di sini tidak ada izin sama sekali. Ini yang kami sesalkan kenapa tidak ada izinnya dengan sekian waktu yang cukup lama,” jelas Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri saat sidak. Perihal itu Alwi akan panggil seluruh pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang didapat, sudah beberapa kali Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meninjau lokasi, hanya saja memang pengembang agak bandel. “Akan kami panggil pelan-pelan mudah-mudahan ada solusi,” ujarnya.
Selanjutnya, peninjauan dilakukan di area Grandcity, ada beberapa lokasi salah satunya bangunan ruko yang berada di area Grandcity merupakan zona hijau. Berdasarkan informasi dari Ketua RT 42 dan LPM setempat bahwa masyarakat yang memiliki lahan di sekitar area tersebut sudah beberapa kali meminta izin ke dinas terkait untuk membuat IMB, namun tidak diperbolehkan.
Akan tetapi Sinar Mas selaku pengembang Grandcity justru malah mendapatkan izin, terbukti dengan berdirinya bangunan ruko yang dikatakan masuk zona hijau.
“Nah ini tidak ada keadilan dan ini yang menjadi perhatian kami. Kami akan berdiskusi dengan Sinar Mas dan Dinas Perizinan untuk menindaklanjuti ini. Kenapa ada pilih kasih dengan masyarakat padahal masyarakat justru yang lebih diutamakan. Nanti akan coba kami gali,” tegasnya.

