Hukum

Polda Kaltim Musnahkan 2 Kg Sabu, Larutan Dibuang ke Toilet

Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Kejari Balikpapan memusnahkan barang bukti sabu (kotaku.co.id/allagan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (4/2/2021) yang disaksikan para tersangka dan instansi lainnya seperti dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Barang bukti sabu sebanyak 2 Kg tersebut merupakan hasil pengungkapan beberapa waktu lalu. Pantauan di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Dan setelah benar-benar larut setelah diaduk lalu airnya dibuang ke toilet oleh para tersangka.

“Dilakukannya pemusnahan ini merupakan amanat UU Narkotika, apabila sudah ada penetapan status barang bukti dari kejaksaan,” ujar Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko kepada wartawan.

Ditambahkan Rino, pihaknya akan tetap komitmen melakukan pemberantasan narkotika di Kaltim khususnya di Balikpapan dan Samarinda yang kebetulan peminatnya cukup tinggi.

“Masih menjadi prioritas. Termasuk pasar terbesar di Samarinda dan Balikpapan. Fungsinya selain sebagai pencegahan juga penindakan,” ungkapnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amie Y Noor yang mewakili Kejari Balikpapan mengatakan, berkas para tersangka yang terlibat dengan barang bukti sabu yang dimusnahkan, sudah rampung dan tinggal pelimpahan tersangka.

“Nanti kalau sudah rampung, akan kami serahkan ke pengendalian agar dijadwalkan kapan para tersangka menjalani persidangan,” katanya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top