
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menutup Warkop Daeng 7 di Jalan Mayjend Sutoyo RT 43 Klandasan Ilir, Gunng Malang, Minggu (7/2/2021).
“Dengan perasaan berat hati dan untuk kepentingan orang banyak lokasi warung Daeng 7 kami tutup secara permanen,” jelas Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi ditemui usai penutupan Warkop Daeng 7.
Rizal menjelaskan bahwa Warkop Daeng 7 ditutup karena tidak memiliki izin dan menggangu serta meresahkan pasien yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman. Selain itu juga, warkop tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.
Warkop tersebut masih beroperasi hingga malam hari saat ada instruksi Gubernur Kaltim terkait pembatasan aktivitas tiap Sabtu dan Minggu.
Lanjutnya, Rizal mengatakan langkahnya bukan menghalangi kegiatan usaha masyarakat yang banyak manfaatnya tetapi dengan pertimbangan yang telah disebutkan.
Rizal menambahkan apabila ingin kembali membuat usaha lain, dipersilahkan mengajukan izin yang baru. Namun, tidak boleh lagi sejenis kafe yang mengahdirkan hiburan musik, karena dianggap menggangu ketenangan rumah sakit. “Sudah berkali-kali kami tegur tapi sepertinya agak bandel. Bukan Warkop Daeng saja tetapi kafe lain yang tidak sesuai, tidak memiliki izin dan membahayakan protokol kesehatan akan kami tutup,” ujarnya.
Pemilik Warkop Daeng Sisilia mengaku menerima keputusan. Hanya saja ia menjelaskan, jika Warkop Daeng ini mentaati peraturan karena memiliki izin Desember 2020 dan juga mentaati dengan membayar pajak. Ia pun mengklarifikasi apabila malam tadi warkop Daeng 7 tidak buka atau tidak melakukan penjualan sesuai dengan imbauan Gubernur Kaltim.

Saat ditemui tim kotaku.co.id Ketua RT 43 Djamhuri mengatakan sudah sekitar empat bulan warkop tersebut berdiri. Memang Warkop Daeng saat beroperasi suara musiknya dinilai menggangu warga setempat apalagi warga ada yang memiliki bayi. Yang disesalkan mendirikan WC di dekat rumah warga tanpa meminta izin. “Tidak ada yang datang ke saya meminta izin tahunya sudah mendirikan saja,” terangnya.
Djamhuri menyebutkan warkop ini beroperasi tanpa ada jamnya dan ratusan pengunjung setiap harinya datang di warkop ini, sehingga warga keberatan. “Warga saya memang mengajukan keberatan, banyak petugas yang wira wuri ke sini kok diam saja nggak diperhatikan,” tutupnya.
Penutupan permanen Warkop Daeng ini juga dihadiri Tim Satgas Covid 19, Kepala BPBD Balikpapan, Camat Balikpapan Kota, Lurah Klandasan Ilir. (*)
