KOTAKU, BALIKPAPAN-Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kelurahan Graha Indah, warga yang bermukim di Perumahan Taman Bukit Sari VIP II dan Pesona Bukit Batuah RT 24 dan RT 25 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ketua RT 25 Kelurahan Graha Indah Sidiq Nur Alam mengatakan, setelah dilakukan rapat dengan kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), TNI dan Polri, serta instansi lainnya, maka disepakati untuk melakukan pembatasan sejak 3-14 Februari 2021 mendatang.
“Selain kesepakatan bersama, pembatasan juga mengacu pada Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 300/269/PEM tanggal 30 Januari 2021,” ujarnya kepada kotaku.co.id, Senin (8/2/2021).
Dirincikannya, adapun yang diberlakukan di lingkungan tersebut yakni diadakannya jam malam mulai pukul 21.00 Wita. Di mana di pintu gerbang dilakukan pemeriksaan yang ketat oleh satuan tugas. Semua warga yang keluar masuk akan dilakukan cek suhu tubuh dan wajib menggunakan masker.
“Kegiatan warga di kawasan perumahan akan di batasi. Bagi warga yang tidak ada aktivitas selain untuk bekerja, diharapkan di rumah saja terkecuali ada yang penting atau urgen. Satgas akan melakukan edukasi dan memberikan teguran terhadap warga yang tidak menggunakan masker,” ungkap Sidiq.