Hukum

Dua Begal Bercelurit di Jalur Kariangau Akhirnya Ditangkap

Dua tersangka begal saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dua pelaku begal bersenjata tajam celurit yang kerap beraksi di jalur Kariangau, Balikpapan Barat akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Dua pria berinisial SG (26) dan AP (31) warga Jalan Pulau Balang Km 13 Balikpapan itu kini diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat.

Informasi yang dihimpun, sebelum dilakukan penangkapan, kedua pelaku kembali beraksi di jalur Kariangau, Selasa 2 Februari 2021 malam. Saat itu kedua pelaku melakukan aksi pembegalan terhadap seorang wanita yang hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Kariangau Baru, Balikpapan Barat.

Saat melintas di lokasi, korban dipepet pelaku dan celurit diarahkan ke tas korban hingga putus. Setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku pun melarikan diri. Akibat kejadian itu korban mengalami kehilangan tas berisi HP dan juga dokumen lainnya hingga kerugian mencapai Rp2,6 juta.

Usai kejadian, sebenarnya ada warga yang melihat dan langsung melakukan pengejaran. Tapi kedua pelaku berhasil kabur setelah masuk ke semak-semak dan meninggalkan motornya di sekitar perumahan Grend File.

“Setelah kejadian itu korban membuat laporan dan langsung kami tindak lanjuti serta melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, Senin (8/2/2020).

Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat bersama Jatanras Polresta Balikpapan dan Intel Resmob Polda Kaltim akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku hingga melakukan penangkapan.

“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali. Namun keterangan mereka masih kami dalami,” tambah Imam.

Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan bukti yakni satu unit sepeda motor Jupiter Z bernomor polisi KT 3966 YL yang digunakan pelaku, sebilah celurit, satu unit HP Oppo A31 warna hijau, dan tas jain warna coklat hitam milik korban.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku pun bakal akan lama mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, penyidik kepolisian menjerat keduanya dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top