Hukum

Terduga Pelaku Penghinaan di Facebook Dilapor ke Polresta Balikpapan

Kuasa hukum pelapor menunjukkan bukti laporan yang dilayangkan ke Polresta Balikpapan (kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Salah seorang warga Balikpapan bernama Andi Sulfan melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama “Noni Vhian” yang diduga melakukan penghinaan atau ujaran kebencian terhadapnya ke Polresta Balikpapan.

Penasihat hukum pelapor, Hadi Iswan Noor Manihuruk SH yang didampingi rekan-rekannya mengatakan, awal kasus ini bermula saat kliennya mendapat informasi dari temannya via WhatsApp yang berisi video berdurasi 28 menit 58 detik. Di mana dalam video tersebut, pada detik ke 54 menyebut nama pelapor dan ditambah dengan ujaran kebencian.

“Kami melaporkan akun Facebook bernama Noni Vhian yang diduga telah melakukan tidak pidana ujaran kebencian kepada klien kami. Yang kami sampaikan supaya masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak serta menyampaikan ujaran kebencian kepada seseorang,” ujar Hadi dalam konferensi persnya, Selasa (9/2/2021).

Ditambahkannya, laporan yang dilayangkan tidak berkaitan dengan Pilkada Balikpapan yang digelar beberapa waktu lalu dan murni tindak pidana ujaran kebencian. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan akun tersebut sesuai dengan Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami melapor kepada pihak kepolisian pada tanggal 18 November 2020. Untuk perkembangannya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengapresiasi pihak kepolisian karena sudah menindaklanjuti laporan kami,” tambahnya.

Diungkapkannya lagi, berkas tersangka juga sudah disampaikan penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan dan tinggal menunggu dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top