Hukum

Polda Kaltim Kembali Musnahkan Sabu dan Ekstasi

Polda Kaltim kembali melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi di Mapolda Kaltim, Rabu (10/2/2021).

Informasi yang dihimpun, barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan sebanyak 1,5 Kilogram (Kg) sabu dan 21 butir ekstasi. Barang bukti ini merupakan milik empat orang tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu.

“Pemusnahan ini merupakan pengungkapan di Balikpapan dan Samarinda beberapa waktu lalu dengan empat orang tersangka berinisial A, B, S, dan I,” ujar Wadiresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko.

Setelah dilarutkan ke dalam air, cairan sabu dan ekstasi selanjutnya dibuang oleh para tersangka ke dalam toilet. Pemusnahan juga disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan, kuasa hukum tersangka, serta instansi terkait lainnya.

Ditambahkan Rino, pemusnahan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan berkas para tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan.

“Sesuai amanah Undang-Undang, setelah adanya penetapan penyitaan, kami melaksanakan pemusnahan berkaitan dengan barang buktinya,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top