Hukum

Setahun Bergulir Penggelapan Dana Nasabah, Korban Sambangi Bank Bukopin Balikpapan

Teks foto: Kuasa Hukum nasabah, Wahyudin SH menyambangi Bank Bukopin di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan (kotaku.co.id/allagan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Penggelapan dana investasi beberapa nasabah yang melibatkan oknum pegawai Bank Bukopin di Balikpapan, sudah satu tahun berlalu. Untuk mengingatkan hal tersebut, beberapa korban didampingi kuasa hukumnya menyambangi kantor Bank Bukopin di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kamis (11/2/2021).

Pantauan di lokasi, beberapa korban berkumpul tak jauh dari bank. Lalu korban membawa karangan bunga sebagai tanda peringatan satu tahun kasus bergulir, tapi langsung dihalau oleh pihak keamanan.

“Kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari tuntutan kami berkaitan dengan pengembalian dana para nasabah yang dilakukan oleh dua oknum pegawai,” ujar kuasa hukum para nasabah, Advokat Wahyudin SH.

Ditambahkannya, saat ini proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan sudah memasuki pemeriksaan saksi terkait aliran dana. Memang dalam perkara ini, tersangka dikenai pasal tindak pidana pencucian uang.

“Sudah jelas saksi memberikan keterangan bahwa dana tersebut dialirkan ke rekening atas nama terdakwa. Jadi kunjungan ini demi mengingatkan kembali Bank Bukopin untuk mengembalikan dana nasabah yang telah digelapkan,” tambahnya.

Terpisah, salah seorang pekerja Bank Bukopin ketika dikonfirmasi sejumlah media terkait permasalahan yang dihadapi beberapa nasabah, belum bersedia memberikan keterangan lantaran pimpinan berada di luar kota.

“Manajemen tidak ada. Lagi di luar kota. Masalah ini harus kami sampaikan ke manajemen terlebih dahulu. Harus ada janji baru nanti disiapkan,” ujar kepala kemanan Bank Bukopin Jalan Sudirman, Anang saat ditemui. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top