Metro

Mulai Hari ini Balikpapan PPKM Skala Mikro, hanya Fasum yang Ditutup

Teks foto: Wali Kota Balikpapan umumkan aturan PPKM skala mikro berlaku mulai Jumat (12/2/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Mulai hari ini, Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid 19. Itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan adanya PPKM skala mikro tidak ada lagi penutupan pasar. Sedangkan fasilitas umum, tetap ditutup.

“Presiden RI Joko Widodo menekankan segera dilaksanakan PPKM skala mikro di tingkat RT,” kata Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi dalam sambutannya di posko satgas siaga RT 10 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Jumat (12/2/2021).

Apa itu PPKM skala mikro? Yakni pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid 19 dimulai di tingkat RT. Jika di lingkungan RT lebih dari 10 rumah yang terpapar Covid-19, maka kawasan tersebut masuk zona merah. Itu artinya, tidak boleh ada kegiatan sosial di lingkungan tersebut, pengawasan diperketat, dan membatasi warga yang hendak keluar masuk di lingkungan RT zona merah hingga pukul 21.00 Wita. RT juga dapat bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) untum menemukan kasus suspek, melakukan isolasi mandiri pasien positif, melacak kontak erat maksimal 30 orang di sekitarnya, melakukan pelaksanaan ketat keluar masuknya orang yang terkonfirmasi positif, penutupan rumah ibadah, penutupan tempat bermain anak-anak dan tempat umum.

Selanjutnya jika di lingkungan RT, terdapat 5 rumah yang terpapar Covid-19, maka ditetapkan sebagai zona oranye. Untuk RT zona oranye, penangananya hampir sama dengan zona merah. Akan tetapi kegiatan sosial masih diperbolehkan dan tidak ada pembatasan warga yang hendak keluar masuk di lingkungan RT zona oranye.

“DKK sudah memetakan ada lima RT dari 1.669 RT di Balikpapan yang dalam tujuh hari terakhir yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kelima RT itu masuk kategori zona oranye, salah satunya RT 10 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur,” ungkapnya.

Secara akurasi ia menyebut, dari 1.669 RT, ada 619 RT yang memiliki kasus aktif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, atau sebanyak 37 persen terdiri dari 1.057 rumah di Balikpapan.

Kemudian dari 619 RT tersebut, ada lima RT tergolong zona oranye dan 614 RT masuk zona kuning.

Sedangkan zona hijau jauh lebih ada 1.050 RT atau sebanyak 63 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) dr Andi Sri Juliarty mengatakan ada lima RT yang masuk zona oranye pada penilaian kasus aktif. Kasus aktif yakni kasus terkonfirmasi positif Covid 19 berdasarkan hasil laboratorium PCR dan masih dirawat atau isolasi dalam pekan ini.

Zonasi oranye pada pelaksanaan PPKM skala mikro pekan ini di antaranya, RT 15 Kelurahan Damai Baru Kecamatan Balikpapan Selatan, RT 10 dan RT 39 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, RT 29 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara dan RT 14 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara.

“Ada delapan rumah yang terkonfirmasi positif di RT 10,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua RT 10 Perumahan Bukit Batakan Permai Kelurahan Manggar ke5camatan Balikpapan Selatan Andreas berharap, lurah dan Tim Satgas Covid 19 dapat mendukung pelaksanaan PPKM skala mikro, agar pengendalian berjalan baik. “Kami bersyukur RT 10 ada pelaksanaan ini, agar dapat membantu warga kami untuk menekan angka Covid 19. Kami siap melaksanakan pelaksanaan PPKM ini,” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top