Parlementaria

Di Balikpapan, Buang Sampah Lewati Batas Waktu akan Dipidana

Teks foto: DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna terkait nota penjelasan tentang perubahan atas Perda No 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di ruang rapat gabungan DPRD, Senin (15/2/2021) (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna terkait nota penjelasan tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di ruang rapat gabungan DPRD, Senin (15/02/2021).

Rapat itu membahas revisi Perda. Yakni adanya sanksi pidana ringan bagi masyarakat yang melanggar ketentuan. Selama ini, batas waktu membuang sampah pukul 18.00-06.00 Wita. Di luar itu, dikenakan denda.

“Ada beberapa hal yang memang perlu direvisi khususnya masalah penegakan disiplin masyarakat dalam membuang sampah. Kami berharap betul bahwa persoalan persampahan rumah tangga ini menjadi sebuah kesadaran publik bahwa ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat khususnya dari sumber rumah tangga,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung ditemui usai rapat paripurna.

Anggota Komisi I ini juga berharap ke depannya nanti jika Perda ini sudah direvisi dan kemudian sudah disosialisasikan dan diterapkan, dapat membangun kesadaran masyarakat. “Dengan Perda ini, Pemerintah Kota (membangun) infrastruktur penguatan terhadap masalah persampahan, harus ditingkatkan, misalnya menyangkut masalah titik-titik bak sampah di lingkungan RT,” ucapnya.

Sejauh ini bak sampah ditiap kelurahan tidak banyak memiliki bak sampah, sehingga Pemkot dapat memfasilitasi bak sampah agar masyarakat tidak kesulitan dalam membuang sampah.

“Selama ini satu bak sampah itu bisa sampai 10 sampai 15 RT, kemudian pengelolaan salah satunya jadwal pengambilannya masih kurang baik. Nah di sinilah, Raperda ini kami revisi salah satunya mungkin itu,” urainya.

Andi menambahkan sebenarnya Perda sampah sudah ada termasuk penegakkan disiplin, Perda ini direvisi untuk penguatan supaya membangun kesadaran publik, bahwa persoalan sampah ini bukan persoalan sederhana.

Pasalnya, kenyataan hari ini sanksi yang sudah diterapkan masih tidak efektif, sehingga perlu direvisi dengan menambahkan sanksi pidana ringan dalam rangka untuk membangun kesadaran masyarakat khususnya rumah tangga.

Dari data yang dilansir Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, setiap rumah tangga menghasilkan sampah sampai 2,7 kilogram (Kg). “Ini bukan hal yang mudah buat Pemkot, makanya Perda ini direvisi untuk penguatan,” tukasnya.

Penerapan sanksi sampah ini bukan hanya untuk di lingkungan umum saja termasuk perumahan dan restoran. “Di lingkungan masyarakat umum saja kami akan coba kerahkan apalagi di perumahan bahkan di restoran atau sebagainya juga wajib,” pungkasnya.(*)

To Top