Ekbis

Ditunggu..! Waktu Pendaftaran Calon Ketua Kadin Balikpapan dan Pemilih Tinggal Empat Hari

Teks foto: Ketua Panitia Musyawarah ke-11 Kadin Kota Balikpapan H Soegianto saat menunjukkan surat mandat sebagai bukti keterwakilan peserta dalam menggunakan hak pilih (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Bursa pemilihan ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Balikpapan periode 2021-2026 lewat ajang Musyawarah ke-11 akan digelar 27 Februari 2021 di Platinum Balikpapan Hotel and Convention Hall. Pendaftaran calon ketua sudah dibuka hingga 19 Februari 2021.

“Yang ingin menjadi ketua, mohon segera mendaftar sebagai calon karena waktunya tinggal empat hari lagi,” kata Ketua Panitia Musyawarah ke-11 Kadin Kota Balikpapan H Soegianto di Sekretariat Kadin Balikpapan, Senin (15/2/2021).

Disebutkan, hingga Senin sore, belum ada satu pun yang mendaftar sebagai calon ketua.

Adapun kriteria calon ketua yang dipatok panitia yakni pernah menjadi pengurus Kadin atau menjadi pengurus organisasi lainnya. Selanjutnya, sebagai syarat administrasi, membayar pendaftaran sebesar Rp50 juta.

Bersamaan dengan dibukanya pendaftaran kandidat ketua, panitia juga membuka pendaftaran bagi peserta Musyawarah ke-11 untuk menggunakan hak pilih. Tercatat ada 442 perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Kadin Balikpapan dan telah menerima undangan.

“Sampai sekarang, baru 60 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta. Jadi kami mengimbau untuk segera mendaftar dengan membawa surat undangan karena batas akhir pendaftaran juga sama, yakni 19 Februari 2021” serunya.

Dijelaskan, perusahaan yang memiliki hak suara dalam Musyawarah ke-11 yakni yang terdaftar sebagai anggota Kadin Balikpapan hingga tahun 2020. Perusahaan yang mendaftar di atas periode tersebut, hanya tercatat sebagai anggota Kadin Balikpapan.

Sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 maka kehadiran peserta Musyawarah ke-11 akan dibatasi. Selanjutnya, dalam menggunakan hak pilih, perusahaan dapat menunjuk perwakilan dari peserta lainnya untuk menyalurkan pilihnya lewat surat mandat yang juga wajib dilampirkan saat mendaftar sebagai peserta.

“Setiap perwakilan, minimal menerima lima mandat dari peserta lainnya,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top