Parlementaria

DPRD Balikpapan Siapkan Paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wawali Periode 2016-2021

Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh menerima SK pemenang Pilkada 2020 dari KPU Balikpapan di Hotel Novotel Balikpapan, Jumat (19/2/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dengan ditetapkannya H Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz jadi wali kota dan wakil wali kota tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan akan mengusulkan pelantikan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan tahun 2020 ke DPRD Kota Balikpapan.

“Beberapa tahapan harus dilakukan, DPRD Balikpapan sudah mengagendakan rapat paripurna Senin 22 Februari 2021 untuk usulan pemberhentian terlebih dahulu, wali kota dan wakil wali kota periode tahun 2016-2021,” ujar Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh ditemui awak media usai rapat pleno terbuka KPU Balikpapan tentang penetapan wali kota dan wawali terpilih di Hotel Novotel, Jumat (19/8/2021).

Tahap selanjutnya, usulan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih kepada Gubernur Kaltim.

“Minimal lima hari setelah penetapan ini maka harus diparipurnakan,” jelasnya.

KPU Balikpapan resmi menetapkan Rahmad-Thohari sebagai wali kota dan wakil wali kota setelah memenangkan Pilkada Balikpapan tahun 2020 dengan perolehan suara sebanyak 160.929 atau 62,48 persen total suara sah.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top