
KOTAKU, BALIKPAPAN-Masih dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Kecamatan Balikpapan Kota mengadakan sosialisasi kepada pengurus posko kecamatan maupun posko kelurahan. Meliputi empat parameter PPKM Kota dan PPKM Mikro, penetapan zonasi RT berlaku tujuh hari terakhir plus data di Kecamatan Balikpapan Kota, tugas penjagaan posko dan supervisi kelurahan maupun RT, fungsi posko terkait pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung (4P), serta operasional posko.
“Untuk posko kecamatan, kelurahan yang sudah terbentuk untuk personelnya yakni 20+20+7 yang artinya personel posko kecamatan dan kelurahan maksimal totalnya 20 orang dengan melibatkan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing sedangkan tujuh orang lainya minimal personel satgas RT, sementara untuk jadwal yakni 8+14+6 bulan (delapan hari per bulan) atau jadwal posko selama 22 hari ke depan dan ditambah masih belum ada rencana pasti setiap bulan selama delapan hari jadwal poskonya,” jelas Camat Balikpapan Kota Heru Ressandi Kesuma saat ditemu Kotaku.co.id, Selasa (23/2/2021).
