Hukum

Jajakan ABG 14 Tahun ke Pria Hidung Belang, Dua Mucikari Ditangkap Polda Kaltim

Teks foto: Kedua tersangka saat diamankan di Mapolda Kaltim (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim menangkap dua tersangka berinisial IK (19) dan TK (23) yang diduga telah menjajakan anak baru gede (ABG) 14 tahun kepada pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya Suryana mengatakan, kedua tersangka ditangkap 21 Januari 2021 lalu di salah satu Guest House yang ada di seputaran Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

“Kami mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai mucikari. Dua korban diketahui masih anak di bawah umur yakni 14 tahun,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (16/2/2021).

Ditambahkannya, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku memajang foto korban di aplikasi MiChat. Dan jika ada pria hidung belang yang memesan, akan dilakukan “eksekusi” di hotel yang ditentukan.

“Setelah disepakati dan dibayar Rp500 ribu, korban kemudian dibawa ke hotel dan ketemu dengan pemesan. Dari hasil transaksi korban mendapatkan bayaran jasa eksploitasi sebesar Rp100 ribu. Sedangkan dua mucikarinya mendapat Rp 400 ribu,” tambahnya.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, dua tersangka mengaku kepada penyidik bahwa sudah beraksi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Namun soal berapa kali transaksi dilakukan, masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

“Korban dan pelaku awalnya tidak kenal. Mereka berkenalan via aplikasi. Sejauh ini satu korban yang usianya di bawah umur,” katanya.

Atas terungkapnya kasus ini, Ade Yaya mengimbau kepada masyarakat khususnya bagi orangtua supaya lebih mengawasi anak-anaknya dalam hal penggunaan aplikasi atau media sosial. Sebab menurutnya, era digitalisasi ini publik banyak disuguhkan aplikasi-aplikasi yang tentunya tidak bisa diproteksi oleh siapapun.

“Kami dari kepolisian sangat memohon dukungan informasi apapun yang bisa disampaikan ke kami khususnya dalam hal penggunaan media sosial,” kata Ade.

Sementara kedua pelaku, atas perbuatannya penyidik pun menjerat dengan Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp200 juta. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top