Hukum

Lelang Hotel Menara Bahtera Dinilai Cacat Hukum

Teks foto: Dirut PT Hotel Bahtera Jaya Abadi Jhonny Wong didampingi penasihat hukumnya Agus Amri SH saat konferensi pers di Balikpapan, Jumat (26/2/2021) (foto:kotaku.co.id/allagan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Persoalan yang menimpa Hotel Menara Bahtera yang bernaung di bawah PT Bahtera Jaya Abadi masih berbuntut panjang. Diketahui, meski dinilai cacat hukum 3 Agustus 2020 lalu, Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan hotel yang berlokasi di jantung Kota Balikpapan itu pailit.

Perkembangan terbaru, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan dan diketahui pihak PT BPD Kaltim Kaltara selaku debitur melakukan lelang ekseskusi hal tanggungan terhadap Hotel Menara Bahtera dengan nilai limit Rp227,6 miliar.

Atas lelang tersebut, Direktur Utama PT Bahtera Jaya Abadi, Jhony Wong yang dampingi kuasa hukumnya, Agus Amri SH MH CLA memberikan pernyataan kalau lelang tersebut cacat hukum dan meminta semua pihak tidak mengikuti lelang tersebut.

“Yang perlu kami sampaikan bahwa lelang BPD tanpa konfirmasi sebelumnya ke pihak Bahtera di mana Jhonny Wong sebagai Dirut PT Hotel Bahtera Jaya Abadi. Kemudian lelang tersebut didasarkan pada putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan pihak Nancy yang bukan perwakilan yang sah perseroan di mana saat ini yang bersangkutan dalam penanganan Polda Kaltim,” ujar Agus Amri.

Ditambahkannya, pelanggaran putusan PN Niaga Surabaya beberapa waktu lalu seharusnya menghasilkan kalau aset dikelola BPD, bukan untuk dilakukan pelelangan.

“Tindakan melelang saat pandemi Covid-19 tersebut melanggar kebijakan Menkeu untuk relaksasi kredit. Lelang tidak prosedural dan tidak ada appraisal sebagai dasar penetapan limit,” kata Amri.

Oleh karena itu, pihaknya pun mendesak pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus ini karena sudah dilaporkan ke Polda Kaltim sejak enam bulan yang lalu.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mengikuti lelang atas objek yang sedang dalam sengketa tersebut demi menghindari kerugian,” tambahnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top