Ekbis

354 Ribu Pelaku Usaha Ultra Mikro Diguyur Dana PIP Rp1,5 Triliun melalui Pegadaian

Teks foto: Penandatanganan kontrak kerja penyaluran dana PIP (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dukung kemajuan usaha pelaku ultra mikro, PT Pegadaian (Persero) menyalurkan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Rp1,5 triliun.

Hal ini terungkap dalam acara penandatanganan kontrak kinerja yang dilakuan secara virtual antara Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto dengan Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah disaksikan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Andin Hadiyanto, Kamis 25 Februari 2021 lalu.

Direktur PIP Ririn Kadariyah menekankan pentingnya penyaluran pembiayaan tersebut untuk membantu para pengusaha ultra mikro di tengah perekonomian yang lesu darah akibat pandemi Covid-19.

“Pemberdayaan usaha mikro itu sangat penting, salah satunya sebagai solusi akselerasi pemulihan ekonomi saat ini. Oleh karena itu para pelaku usaha harus mendapatkan stimulus berupa penyediaan modal kerja serta pendampingan untuk membuat mereka naik kelas,” ucap Ririn melalui siaran pers yang disampaikan, Sabtu (27/2/2021).

Sementara itu Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan sebagai salah satu perusahaan BUMN yang dekat dengan masyarakat, Pegadaian memiliki komitmen tinggi untuk membangkitkan pembiayaan ultra mikro. Pasalnya, saat ini banyak para pelaku usaha kecil yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang perlu suntikan modal kerja dan pendampingan untuk membangkitkan usahanya.

“Kami menerima dengan baik kepercayaan dari PIP dalam penyaluran dana Umi,” terangnya.

Disebutkan, pembiayaan tersebut disalurkan untuk 354 ribu pelaku usaha Ultra Mikro. Tahun 2020 lalu, Pegadaian telah menyalurkan dana Umi sebesar Rp1,038 triliun untuk 219 ribu nasabah. “Penyaluran dana ini semakin membuktikan bahwa Pegadaian terus berperan aktif dalam meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kuswiyoto mengatakan sejak tahun 2017 Pegadaian menyalurkan UMi dalam bentuk kredit produktif dengan skema gadai dan fidusia. Mulai pertengahan 2020 khusus untuk skema gadai, debitur dapat memilih pola pembiayaan dengan prinsip konvensional atau syariah.

Selain melalui Pegadaian, penyaluran dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk pelaku usaha Ultra Mikro juga dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). Acara penadantangan kontrak kerja merupakan salah satu rangkaian acara Rapat Koordinasi Penyalur Pembiayaan Umi Tahun 2021 yang bertema “Pembiayaan Ultra Mikrosebagai Solusi Akselerasi Pemulihan Ekonomi”. (*)

To Top