Hukum

Hendak Jual Sabu di Kukar, Pria Ini Ditangkap Polda Kaltim

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolda Kaltim (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (25) saat hendak memasarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti sebanyak 442 gram sabu dari tangan tersangka. Usai mengamankan tersangka dan barang bukti, tersangka pun langsung diboyong ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Kutai Kartanegara. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga melakukan pengungkapan 23 Februari 2021 lalu dengan satu tersangka dan barang bukti 442 gram sabu,” ujar Wakil Direktur Ditreskoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko saat konferensi pers, Rabu (3/3/2021).

Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada tersangka, mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial AS di Kota Samarinda. Tersangka disuruh untuk memasarkan sabu di Kutai Kartanegara.

“Pengakuan tersangka sabu dari seorang pria di Samarinda berinisial AS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian (DPO) Polda Kaltim,” tambah Rino.

Akibat perbuatannya, tersangka pun bakal lama mendekam di penjara. Pasalnya penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top