Metro

Cafe Daeng 7 Balikpapan Boleh Beroperasi Kembali, Asal…

KOTAKU. BALIKPAPAN-Ditutup sejak 7 Februari 2021 lalu karena dinilai tidak memiliki izin yang sesuai dan dianggap mengganggu kenyamanan pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman, Cafe Daeng 7 yang terletak di kawasan Gunung Malang kembali mendapatkan angin segar. Diizinkan beroperasi kembali asal memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.

Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy mengungkapkan bahwa ada pengajuan sebelumnya kepada wali kota serta camat tentang operasional kembali Cafe Daeng 7. Oleh sebab itu, sesuai dengan yang disarankan bahwa kafe tersebut boleh dibuka buka walaupun dengan nama yang sama sekalipun asalkan merubah pola usaha.

“Harus dengan jenis usaha yang lainya, terutama yang tidak menggunakan musik serta tidak menggunakan kursi dan meja makan dengan jumlah yang banyak dan juga harus jamnya harus teratur tidak melebihi jam operasional malam,” jelasnya saat ditemui Kotaku.co.id, Kamis (4/3/2021).

Sementara untuk pengajuan konsep berupa foodcourt, akan ada beberapa UMKM yang akan direkrut untuk sajian makanan utama dan sedangkan hidangan minuman dari pengelola kafe sehingga menjadi satu kesatuan seperti tempat prasmanan.

“Jadi kami anjurkan untuk mengubah izin mulai dari yang kemarin usaha alamat yang salah, yang harusnya di Kecamatan Balikpapan Kota, mereka masuk ke Kecamatan Balikpapan Tengah, terus yang kedua jenis usahanya kemarin mereka masih mencantumkan industri minuman padahal mereka itu hanya tempat usaha rumah makan atau warung makan, dan yang ketiga nama usahanya supaya tidak identik dengan kafe silahkan diubah, namun jika tidak diubah juga tidak masalah yang penting sistem usahanya nanti tidak boleh dengan konsep yang lama,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan dari kecamatan meminta untuk diselesaikan dahulu semua perubahan atau perbaikan administrasi perizinan sesuai yang diinginkan. Selanjutnya akan difasilitasi oleh kelurahan untuk dibuat kesepakatan terhadap pihak sekitar tempat usaha terkait usaha baru tersebut dan selanjutnya peninjauan ke lokasi tempat usaha setelah semua dinyatakan cukup dan lengkap sesuai isi kesepakatan maka pemilik usaha dapat membuka kembali tempat usaha tersebut. (*)

To Top