
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud SHut MSi (Hamas) sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim No 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Minggu (7/3/2021).
“Melalui Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” terang Hamas usai kegiatan.
Ya, dilihat dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim, pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar karena berkontribusi 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen terhadap APBD.
Dan sebagai legislator, Hamas karib ia disapa, berkewajiban melalukan sosper agar setiap produk perda yang dihasilkan dapat diketahui masyarakat. Bukan tanpa alasan. Banyak masyarakat yang sering mengabaikan keajaiban membayar pajak. Sehingga diperlukan sosialisasi menyeluruh termasuk oleh legislatif agar dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
