Ada tiga kelompok rencana pembangunan wisata edukasi dengan masing-masing persyaratan yakni taman satwa dengan syarat mempunyai dua taksa hewan dengan luas minimal 5 hektare. Kemudian, kebun binatang memiliki tiga taksa hewan dengan luas 15 hektare dan taman safari luas minimal 50 hektare.
“Belum ditentukan apakah taman safari, taman satwa maupun kebun binatang, Komisi III sekarang belum menekankan kepada pengadaannya (melainkan) sedang menyiapkan pondasi regulasinya, sehingga sewaktu-waktu nanti kemampuan keuangan daerah memungkinkan atau ada pihak swasta yang mau investasi jadi sudah ada pondasinya,” ungkapnya. (*)