Hukum

Pelaku Curanmor Ayah dan Anak Diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim

Teks foto: Para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan bersama barang bukti sebanyak enam kendaraan bermotor roda dua saat temu media di Mapolda Kaltim, Kamis (18/3/2021) (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim meringkus sindikat satu keluarga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan bersama barang bukti sebanyak enam kendaraan bermotor roda dua.

“Tiga orang pelaku berhasil kami ringkus ditempat yang berbeda, dan ternyata dua orang di antaranya merupakan ayah dan anak. Para pelaku melakukan aksinya di empat kabupaten-kota di Kaltim,” ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi melalui siaran pers yang disampaikan, Kamis (18/3/2021).

Lanjut Agus menyampaikan, para pelaku melakukan aksinya di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Penajam Paser Utara dan Balikpapan. Pelaku pertama yang tertangkap yakni Andi Piki alias Andi dan temannya Upi Alifiansyah alias Upik.

“Nah, dari keterangan kedua tersangka, kami akhirnya berhasil meringkus Abdul Rahman alias Bedu, ayah dari Andi Piki yang juga sekaligus otak dari pelaku pencurian di salah satu hotel di Balikpapan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan enam unit sepeda motor yakni dua unit Honda Scoopy, dua unit Yamaha NMax dan dua unit Honda Vario. Dua unit motor hasil curiannya digunakan sebagai sarana pelaku.

Sementara itu, Agus mengatakan modus yang digunakan para pelaku dengan cara memasuki rumah korban dengan mencongkel pintu, kemudian mengambil kunci sepeda motor lalu dibawa kabur. Sedangkan dalam aksinya, dua pelaku yakni Andi dan Upik bertugas sebagai pengawas lapangan dan Bedu sebagai eksekutor.

“Ada beberapa TKP yang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel dengan obeng, ada juga dengan mudah di pinggir jalan,” urainya.

Selain melakukan aksi curanmor, pelaku juga melakukan pencurian barang elektronik yang berharga seperti laptop dan handphone.

Otak dari pelaku pencurian, Abdul Rahman alias Bedu menyampaikan bahwa hasil curiannya langsung dibawa untuk dijual ke Muara Badak dan Samarinda.

“Laku Rp3 juta untuk jenis motor NMax sedangkan lainnya antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, uang hasil pencurian sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lagi untuk bayar cicilan rumah,” tutur Bedu.

Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Bedu pun mengaku menyesal atas perbuatannya, apalagi dalam aksi kejahatannya ini melibatkan anak kandungnya. Sehingga, sang anak ikut mendekam di sel tahanan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top