Hukum

Mucikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Diringkus Polda Kaltim

Teks foto: Subdit Renakta Ditkrimum Polda Kaltim menangkap seorang mucikari dalam kasus prostitusi online melalui siaran pers di Mapolda Kaltim, Jumat (19/3/2021) (foto:kotaku.co.id/ist).

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Ditkrimum Polda Kaltim meringkus mucikari dalam kasus prostitusi online.

“Petugas berhasil menangkap Dewi Astuti Adriani (24) warga Balikpapan yang menjadi mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Balikpapan,” ucap Kasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi melalui siaran pers yang disampaikan, Jumat (19/3/2021).

Subudi mengatakan, awalnya meringkus tersangka Ikbal (19) dan Taufik (23) beberapa waktu lalu. Kemudian, tersangka Dewi Astuti Adriani sempat masuk dalam DPO kepolisian, karena saat dua rekannya tertangkap yang bersangkutan bersembunyi di salah satu hotel di Balikpapan.

Dikatakan Subudi, tersangka Ikbal (19) yang tertangkap beberapa waktu lalu bertindak sebagai manajemen dalam kegiatan ini ternyata suami tersangka Dewi Astuti Adriani (24). Terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tentang praktek prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan.

Selanjutnya, tim opsnal Subdit IV Renakta pada Jumat 5 Maret 2021 melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang. “Setelah melakukan transaksi melalui aplikasi on line dengan tersangka. Tersangka sepakat membawa dua orang wanita itu, untuk bersetubuh di salah satu hotel di Jalan Manunggal III BDS Balikpapan,” ungkap Subudi.

Ditambahkan Subudi, petugas langsung menangkap tersangka bersama barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta dan satu buah handphone (HP) yang digunakan dalam kegiatan transaksi.

Hasil pengungkapan ini, Subudi mengatakan bahwa salah seorang korbannya berinisal SW ternyata masih berusia 14 tahun 9 bulan. Sedangkan seorang korban berusia 20 tahun. “Dalam keterangan tersangka kepada penyidik, kedua korban ini sudah bersama tersangka selama tiga bulan dan selama ini, keduanya dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang,” terangnya.

Sementara ini para korban hanya diberikan imbalan sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali berkencan dengan tamunya.

Dalam kesempatan yang sama Kasubid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib yang mendampingi Kasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi, menyampaikan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini menegaskan tersangka akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta. Serta Pasal 506 KUHP tentang menjadi muncikari.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top