Metro

Pedagang di Kawasan Borobudur Ditertibkan, Kena Tipiring

Mengingat adanya pandemi Covid 19, kondisi ekonomi secara umum terutama di pasar termasuk UMKM terdampak sehingga belum dilakukan penertiban. Namun, setelah kasus Covid-19 berangsur turun dan aktivitas sudah mulai berjalan sehingga akan dilakukan penertiban kembali.

“Hal ini penting supaya masyarakat, pedagang khususnya, itu bisa sadar bahwa kami tinggal di Kota Balikpapan harus betul-betul nyaman dihuni sesuai dengan motto kota. Boleh berdagang tapi harus ikuti aturan yang dibuat baik Perwali, Perda harus menyesuaikan semuanya,” tegas Bima.

Ditambahkan Bima, upaya yang dilakukan sebelumnya yakni pemberitahuan sebanyak dua kali kepada pedagang, agar tidak berdagang di sejumlah fasilitas umum. “Artinya jalan ini jalan umum siapa saja masyarakat boleh lewat, ternyata di lapangan masih banyak pedagang yang berjualan,” ungkapnya.

Memang pedagang sepanjang Jalan Borobudur ada beberapa warga Muara Rapak, tetapi mayoritas pedagang yang berjualan bukan warga Muara Rapak. Hampir sekitar 40 pedagang PKL dan pedagang kios yang berada di kawasana tersebut. Lanjut Bima mengatakan, dahulu pemerintah memberikan kebijakan kepada para pedagang tersebut berjualan hingga batas waktu pukul 10.00 Wita.

Kemudian dengan adanya kebijakan itu, pedagang justru tidak tertib, fasilitas umum menjadi rusak seperti jalan, taman dan drainase yang sebelumnya lancar malah ditutup untuk digunakan berjualan. “Akhirnya kami melakukan penertiban kembali dan kami menyita barang-barang dagangan terpal, meja dan lapak-lapak di jalan,” urainya.

Ditambahkan Bima bahwa pihaknya memberi peringatan terlebih dahulu sebelum ditindak, tetapi tidak diindahkan oleh pedagang. Akhirnya, diberlakukan Tipiring.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top