Ekbis

JHT Dominasi Klaim Peserta BP Jamsostek Balikpapan Tahun 2020

Teks foto: Ramadan Sayo

KOTAKU, BALIKPAPAN-Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi klaim peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek cabang Balikpapan tahun 2020. Dari total empat perlindungan tenaga kerja yang diberikan. Ketiga perlindungan sosial bagi tenaga kerja lainnya meliputi Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan KerjaJaminan dan Jaminan Pensiun. “Untuk JHT ada 18.837 tenaga kerja yang mengajukan klaim dengan total santunan yang dibayarkan Rp242 miliar,” kata Kepala Cabang Ramadan Sayo dijumpai di kantornya, Jalan Jendral Sudirman Balikpapan, Selasa (30/3/2021). Dengan rata-rata santunan yang dibayarkan Rp20 juta tiap peserta.

Jumlah itu meningkat drastis dibanding tahun 2019. Peningkatan tak lain karena banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perekonomian lesu darah. “Terutama sektor jasa dan transportasi,” kata Ramadan, karib ia disapa.

Hingga Maret 2021, gelombang pengajuan klaim JHT diperkirakan masih tinggi sebagai dampak lanjutan pandemi Covid-19.

Adapun santunan yang dibayarkan untuk ketiga perlindungan lainnya periode tahun yang sama , masing-masing Jaminan Kematian sebesar Rp9,5 miliar dari 252 klaim yang diajukan, Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak Rp11,2 miliar dari 1.422 kasus yang dilaporkan dan Rp4,2 miliar dari 4.096 peserta yang mengajukan klaim Jaminan Pensiun.

Sejak tahun 2020, seluruh klaim diajukan secara online. Kecuali peserta telah meninggal dunia sehingga melalui ahli waris dan peserta usia 55 tahun ke atas, makan diberi pelayanan manual. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain klaim JHT yang melejit, pandemi Covid-19 juga menggerus pembayaran iuran kepesertaan sepanjang tahun 2020. “Banyak perusahaan mempekerjakan tenaga kerja sesuai kebutuhan sehingga terjadi penurunan upah. Otomatis pengaruhnya ke jaminan,” sambungnya.

Sadar pandemi Covid-19 telah memukul mundur perekonomian, BP Jamsostek pun memberikan relaksasi untuk dua produk jaminan sosial tenaga kerja, sekaligus. Masing-masing Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian berlaku Agustus 2020-Februari 2021 lalu.

“Relaksasinya berupa denda keterlambatan dikurangi dan batas akhir pembayaran iuran diperpanjang. Yang tadinya tiap tanggal 15, diberi relaksasi sampai akhir bulan,” jelasnya ramah. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top