Metro

BPKN RI Apresiasi Pemasangan Striker bagi Pelaku Usaha Layak

Teks foto: BPKN RI saat kunjungan ke Pemkot Balikpapan, Selasa (30/3/2021).(foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI gelar kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk berdiskusi terbatas keamanan air minum isi ulang tidak bermerk di ruang rapat, Selasa (30/3/2021).

“Kami mendorong kesadaran bersama bahwa air minum isi ulang harus dijamin tidak menimbulkan akses khususnya terhadap kesehatan masyarakat,” ucap Kepala BKBN Rizal E Halim usai pertemuan.

Sebagai catatan, apabila seluruh pemangku kepentingan mengikuti peraturan yang ada. Sehingga, potensi dari risiko terhadap kesehatan bisa diminimalisir. Memang tidak semua pihak mengetahui dan sadar baik pelaku usaha ataupun masyarakat, tentang kesehatan air minum isi ulang.

Tidak dipungkiri, ada beberapa kasus yang muncul akibat dari keracunan dari dampak pengelolaan air isi ulang yang tidak sesuai dengan peraturan, semisal mual-mual.

Hingga saat ini, Kota Balikpapan sudah mengikuti standar Kementerian Kesehatan tahun 2014. Dan, untuk bisa dijalankan di Kota Balikpapan perlu dibuat panduan tekhnis oleh Pemkot, agar dapat digunakan Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan dalam melakukan penataan di sisi pelaku usaha.

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top