Hukum

Satreskrim Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

Teks foto: Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Kota Balikpapan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta berhasil diungkap Jatanras Satreskrim Polresta Kota Balikpapan Selasa, (30/3/2021). RD (23) terduga kasus curanmor berserta delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti diamankan setelah terpancing oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Balikpapan.

Sebelumnya, pihaknya melakukan penyelidikan yang bersifat under cover by atau seolah-olah ingin membeli barang yang ditawarkan oleh pelaku melalui media sosial.

“Jadi kami memancing yang bersangkutan untuk membawa kendaraan yang rencananya akan dibeli oleh tim Opsnal ini,” ucap Wakapolres Balikpapan AKBP Sebril Sesa saat temu media, Rabu (31/3/2021).

Dijelaskan, saat melakukan transaksi, Satreskrim Polresta Balikpapan langsung mengamankan pelaku dan langsung dilakukan pengembangan.

Adapun kendaraan yang dibawa pelaku yakni Suzuki Satria F berwarna hitam dengan plat KT 4408 LW yang dibawa pelaku (RD) di Jalan Agung Tunggal, Balikpapan Selatan.

“Pelaku membawa motor yang tidak dikunci stang, dari banyak barang bukti rata-rata kuncinya sudah rusak,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, ia baru kali pertama melakukan aksinya. Kendaraan hasil curian tersebut dibanderol Rp juta hingga Rp3 juta. Sementara pelaku merupakan pendatang dari Surabaya sejak empat tahun yang lalu dan bekerja sebagai buruh bangunan.

Dikarenakan kondisi motor hasil curian tak utuh lagi, oleh karenanya pihaknya pun mendalami kasus ini, karena diduga memiliki sebuah jaringan dan pelaku saling tukar menukar (barter) dengan pelaku lainya dengan dalih ingin mengaburkan pelaku.

“Saat ini masih satu pelaku, dan kami sedang melakukan pengembangan,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, RD diganjar Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara.

“Jadi jika ada yang merasa kehilangan motor dan sudah melapor, bisa langsung datang dan melihat atau hubungi Satreskrim Polresta Balikpapan untuk melakukan pengecekan,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top