Metro

Lampu Hijau untuk Warga Balikpapan, Seluruh Kegiatan Dibuka selama Ramadan, Kecuali Halalbihalal

Tim Satgas Covid 19 Kota Balikpapan (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Satgas Covid 19 Kota Balikpapan menyampaikan dua Surat Edaran Wali Kota Balikpapan mengenai panduan Pasar Ramadan dan panduan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri.

“Pasar Ramadan pada prinsipnya disilahkan, baik perorangan atau yang dikoordinir LPM, RT atau pihak lainnya. Dengan ketentuan silahkan menyampaikan permohonan rekomendasi dengan camat masing-masing,” ujar Kepala Satpol PP Zulkifli di Balai Kota, Kamis (1/4/2021).

Nantinya camat akan melakukan verifikasi lapangan atau penilaian yang disesuaikan yakni menerapkan protokol kesehatan untuk mendapatkan rekomendasi.

Adapun protokol kesehatan yang diterapkan di antaranya kios atau lapak Pasar Ramadan minimal berjarak satu meter, untuk memberikan ruang agar tidak terjadi kerumunan. Kemudian, diwajibkan membuat gerbang pintu masuk dan keluar secara terpisah. Penerapan protokol kesehatan 5M dan mengukur suhu tubuh saat masuk pada Pasar Ramadan.

“Maksimal 50 persen dari kapasitas, nanti Disperkim (Dinas Perumahan dan Pemukiman, Red) yang berwenang atas pengelolaan di lapangan yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam melakukan pengawasan di lapangan. Apabila kapasitas penuh, maka akan dilakukan antrean jadi harus menunggu dulu agar tidak bersamaan masuk. Dan tidak boleh membawa anak-anak di bawah usia 10 tahun,” ungkap Tim Satgas Covid 19 ini.

Masih dalam rangka menyambut Ramadan, masyarakat diimbau melaksanakan tradisi ziarah kubur lebih awal.

Sementara itu, ibadah tarawih sesuai dengan ketentuan yang umum, maka dipersilahkan masjid atau musala menampung maksimal 50 persen dari kapasitas. Penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan dan membawa perlengkapan salat sendiri. Pun begitu kegiatan tadarus di masjid dan musala tetap menerapkan protokol kesehatan. “Hanya saja dalam surat edaran kami, tadarus ini dapat dilakukan di rumah masing-masing tapi kalau memang mau jamah dipersilahkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” papar Zulkifli.

Sahur dan buka puasa bersama dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing, tetapi kalau sudah direncanakan tetap diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Untuk kegiatan buka puasa di masjid menyiapkan dalam bentuk kemasan. Pesantren Ramadan dan Nuzul Quran diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan, namun untuk penceramah diusahakan lokal dan apabila berasal dari luar kota wajib memiliki rapid test antigen negatif yang berlaku selama tiga hari.

Nah yang perlu diperhatikan yakni penerimaan dan penyaluran zakat wajib mengajukan izin Satgas Covid-19, agar dapat diatur bersama untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Pelaksanaan takbiran dan salat Idulfitri dapat dilakukan tentunya dengan protokol kesehatan.

“Kegiatan di masjid, musala,, rumah ibadah dan fasilitas umum yang ada di lingkungan RT wajib mengikuti PPKM mikro. Apabila nanti ada yang masuk dalam zona oranye atau merah selama Ramadan, maka terpaksa ditutup sementara, kecuali azan dan salat bagi petugas masjid. Ini khusus RT setempat,” tutupnya.

Kaitannya dengan Ramadan dan Lebaran, untuk kegiatan Halalbihalal tidak dianjurkan, karena dapat dilakukan secara virtual mengingat kluster keluarga masih tinggi. (*)

To Top