KOTAKU, BALIKPAPAN-Polresta Balikpapan gagalkan peredaran obat terlarang jenis double “L” sebanyak 21 ribu butir di Balikpapan dan Samarinda dari tangan tersangka FN (41) warga Jalan Niaga, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota setelah dilakukan penggeledahan barang bukti.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, SIK beserta Wakasat Resnarkoba Ipru Tri Ekwan Juniarto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Balikpapan serta Balai Besar POM di Samarinda.
“Pengiriman obat keras jenis double “L” itu dikirim menggunakan Tiki, Rabu, (7/4/2021) lalu, ” tuturnya kepada awak media, Kamis (8/4/2021).
Setelahnya, Tim Opsnal Satresnarkoba dengan Tim Loka POM mendatangi jasa pengiriman di Jalan Mahjend Sutoyo, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Saat membuka kardus paket yang dicurigai, petugas mendapatkan 21 botol plastik berwarna putih dan di dalam botol tersebut terdapat tablet berwarna putih berlogo “LL”.
Tak butuh waktu lama FN muncul untuk mengambil barang tersebut dan Tim Opsnal akhirnya meringkus tersangka yang tak jauh dari TKP.
“Barang ini didatangkan dari luar Balikpapan dan rencananya barang ini akan diedarkan di Balikpapan dan Samarinda,” jelasnya.
Diketahui sejak Desember 2020, pelaku sudah empat kali melakukan hal yang sama. Dan kali ini berhasil ditangkap. Pertama dan yang kedua mengambil 10 botol, yang ketiga 20 botol dan yang terakhir 21 botol.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disematkan dua pasal yaitu Pasal 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar serta Pasal 198 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)