
KOTAKU, BALIKPAPAN-Untuk kali kedua sejak pandemi Covid-19, pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran dan melarang moda transportasi beroperasi 6-17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Terkait itu, Ketua Dewan Pembina DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) Bambang Haryo Soekartono (BHS) angkat bicara.
“Kemenhub harus paham transportasi massal dan super massal tidak boleh berhenti melayani masyarakat. Apalagi jumlah penumpang yang menggunakan transportasi publik terbesar adalah transportasi darat sekitar 85 persen dari total penumpang semua moda transportasi dan sisanya yakni 15 persen menggunakan transportasi udara, laut dan kereta api. Sehingga bila yang dilarang adalah yang menggunakan transportasi laut, udara dan kereta api adalah satu pertimbangan yang keliru,” ucapnya saat dihubungi Kotaku.co.id saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/4/2021).
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur sekaligus pemerhati dan praktisi transportasi laut ini pun menegaskan, tidak ada pengaruhnya antara larangan beroperasinya seluruh moda transportasi dengan ancaman penularan Covid-19 seperti yang dikhawatirkan pemerintah. Karena sebelum menggunakan transportasi super massal tersebut, masyarakat selalu menggunakan transportasi darat yang tidak mewajibkan tes antibodi, sedangkan moda transportasi laut, kereta api dan udara menggunakan aturan wajib pemeriksaan antigen, hingga swab.
Itu artinya, lanjut dia, transportasi publik super massal meliputi moda transportasi kereta api, angkutan laut dan penyeberangan, juga penerbangan, lebih aman dari ancaman penyebaran Covid-19 dan jumlahnya jauh lebih sedikit daripada angkutan darat.
“Lebih banyak mana orang yang berinteraksi di pasar tradisional, warung kopi, mal, objek pariwisata yang tanpa menggunakan aturan wajib tes antibodi?? Ini bukti sebenarnya Kemenhub melapas tanggung jawab dan tidak mau berisiko dalam melayani publik. Padahal aturan tiap moda transportasi laut, kereta api dan moda transportasi udara sudah sangat ketat dengan menggunakan protokol Covid-19 dan wajib test antibodi dibanding dengan Kemendag serta Kemenpar yang tidak latah dan tidak dikendalikan pihak lain dan berani menanggung risiko melayani publik dengan baik tanpa harus wajib tes antibodi,” kesal BHS.
Kemenhub bahkan dinilainya tidak mempunyai pendirian. “Kami minta Kemenhub mengkaji ulang demi pelayanan publik yang baik dan harus berani bertanggung jawab dalam memberikan layanan transportasi publik dengan standarisasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, apalagi sebagian besar masyarakat sudah divaksin,” desak anggota DPR RI periode 2014-2019 ini.
