Metro

Hore.. Pendaftaran Mudik Online Jasa Raharja Diperpanjang, Buruan!!

Masril Hulima

KOTAKU, BALIKPAPAN-PT Jasa Raharja memperpanjang pendaftaran peserta mudik online hingga Minggu (9/5/2021). Itu artinya, kesempatan untuk menjadi peserta semakin terbatas. “Peserta yang terverifikasi akan mendapat voucher senilai Rp150 ribu melalui LinkAja untuk membeli kuota internet,” kata Kepala Bidang Operasional Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara Masril Hulima kepada Kotaku.co.id, Sabtu (8/5/2021).

Ya, larangan mudik jilid dua periode 6-17 Mei 2021 melatarbelakangi PT Jasa Raharja meluncurkan program mudik online menyambut Idulfitri 1442 H. Berupa program bagi-bagi kuota internet senilai Rp150 ribu untuk tiap peserta guna menunjang silaturahmi virtual. Program ini memberikan nuansa yang berbeda, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.

“Mudik online merupakan program pengganti mudik gratis yang digelar setiap tahunnya oleh Jasa Raharja,” imbuhnya kemudian.

Adapun peserta mudik online Jasa Raharja dibuka untuk seluruh lapisan masyarakat. Pendaftaran melalui aplikasi JRku yang dapat diunduh di Play Store maupun Apple Store dari smartphone dengan sistem operasi Android maupun iOS. Atau, kunjungi https://mudik.jasaraharja.co.id. “Targetnya 5 ribu peserta di seluruh Indonesia,” terangnya.

Jasa Raharja merupakan pelaksana jaminan sosial kecelakaan lalu lintas jalan. Program asuransi sosial yang dijalankan meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi pada penumpang angkutan umum dan program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan.

Selain membayarkan klaim santunan kecelakaan, pihaknya juga memungut Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari pemilik kendaraan.

Selain bagi-bagi kuota internet, Jasa Raharja juga tetap siaga dan berperan ditiap pos penyekatan pemudik di wilayah Kaltim dan Kaltara, sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan akan terpantau dan proses pelayanan kepada para korban tetap berjalan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top