Hukum

Rekor!!! Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu

KOTAKU, BALIKPAPAN-Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan jaringan sabu internasional di Balikpapan.

Tak tanggung-tanggung, kali ini Polda Kaltim berhasil mencatatkan rekor dengan tangkapan sabu-sabu seberat 35 kilogram (Kg) dari Sebatik yang rencananya akan diedarkan di Parepare, Sulawesi Selatan.

Polda Kaltim berhasil mengamankan 5 tersangka yakni AN (45), SL (48), S (22), AAT (23), RAA (23). Barang haram tersebut diangkut menggunakan kapal oleh tersangka yakni AN (45), SL (48), S (22). Ketiga pria itu yang bertugas membawa kapal serta barang dari Sebatik, sementara dua tersangka lainya ditangkap di Balikpapan, rencana yang ditunjuk untuk menerima barang.

Kelima pelaku itu mengaku kali pertama melakukan itu, tiga orang masing-masing kurir masing-masing diupah Rp50 juta. Lalu untuk menjemput barang saat kapal sudah bersandar di Manggar memiliki kode khusus untuk mengambil barang.

“Para pelaku yang akan menerima ini masih relatif muda. Sangat disayang kan sudah terlibat dalam peredaran narkoba. Ini tentu saja akan terus kita kembangkan untuk bisa sampai kepada otak pelaku peredaran,” tutur Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak kepada awak media, Selasa (11/5/2021).

Menurutnya, barang tersebut diambil dari Sebatik dan rencananya dibagi dua yakni 12 Kg akan dibawa ke Samarinda.

“Artinya akan diedarkan di Kaltim. Sisanya 13 kg lagi akan di bawa ke Parepare,” ucapnya

Kemudian ia merencanakan seusai drop barang 12 kg di Balikpapan, para tersangka selanjutnya bertolak ke Pare Pare untuk membawa yang 13 Kg dengan menggunakan kapal yang sama.

Menurut pengakuan tersangka yang memesan barang tersebut sebenarnya berasal dari Pare Pare, lalu kemudian para tersangka menyewa kapal dari Wakatobi. Setelahnya, tersangka langsung berangkat ke Sebatik mengambil barang dan singggah di Balikpapan.

“Yang mesan ini dari Pare Pare. Meminta tiga orang yang saya sebutkan pertama tadi itu untuk mengambil barang di Sebatik kemudian dibawa kesini. Jadi pemilik barang sebetulnya ada di Pare Pare. Kami kembangkan,” jelasnya.

Harapnya pengungkapan ini tak hanya berhenti di sini. Dan saat ini kasus tersebut masih dikembangkan ke jaringan lainnya.

“Harusnya ada tersangka lain. Karena ini jaringan. Makanya kami kembangan terus ini jaringannya. Identitas sudah dikantongi. Termasuk yang di Samarinda,” ungkapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana paling ringan 10 tahun, maksimal seumur hidup Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Pasal 132 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top