Politik

Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak

Agus Harimurti Yudhoyono (foto:net)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara No. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, di mana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.

Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama empat bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” kata Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat Muhajir, melalui siaran pers yang disampaikan, Senin (17/5/2021).

Ia pun bersyukur karena permohonan agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. “Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No 2 tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” lanjut Muhajir.

Amar putusan perkara No 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

MELAWAN PROPAGANDA POST TRUTH POLITICS

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika dicermati, hal ini sedang marak terjadi di negara ini,” tuturnya memberi pandangan.

Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat yakni Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top