Hukum

Berbekal Rekaman CCTV, Polsek Balikpapan Utara Amankan Spesialis Pencuri HP di Warung

Kompol Danang (dua dari kiri) memperlihatkan HP yang berhasil diamankan sebagai barang bukti (foto:kotaku.co.id/solih)

KOTAKU, BALIKPAPAN-HS (44) berurusan dengan hukum setelah aksinya terendus Satreskrim Polsek Balikpapan Utara belum lama ini. Mencuri Handphone (HP) di warung dengan modus berbelanja. Alasannya himpitan ekonomi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berbelanja di warung yang ia targetkan. Kemudian ia membuat penjaga warung sesibuk mungkin. Saat lengah, HS langsung melancarkan aksinya.

“Sasarannya memang warung. Ia pura-pura beli. Kemudian pesan barang. Jadi dibuat sibuk penjaga warungnya. Saat lengah ia langsung beraksi dan kabur menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto kepada awal media saat press conference sore kemarin, Kamis (10/6/2021).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula setelah mendapatkan lima laporan terkait pencurian HP akhir Mei 2021 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya didapatkan ciri-ciri pelaku dari hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) tempatnya melancarkan aksi kejahatan.

“Terungkapnya karena pada saat dia (pelaku) melakukan akinya itu terekam CCTV. Berbekal itu kami lakukan penyelidikan, dan tangkap tersangka,” sambungnya.

Pelakupun diamankan tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di rumahnya di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah. Ia mengaku telah melakukan aksi pencurian di lima tempat sesuai dengan laporan yang diterima Polsek Balikpapan Utara.

“Ada di Balikpapan Selatan, Utara dan juga Tengah,” ungkapnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti HP hasil kejahatannya. Namun, dari lima tempat, itu hanya dua barang bukti yang berhasil disita. Selebihnya telah dijual tersangka.

“Barang bukti ada tujuh. Dua yang berhasil diamankan, sedangkan lima di antaranya sudah dijual secara online. Hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya kemudian.

Kini pelaku ditahan di Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani proses hukum. Meski demikian, polisi tetap melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan adanya lokasi lain yang dijadikan sasaran pencurian. “Saking banyaknya pelaku ini lupa juga,” akunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 JO 65 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top