KOTAKU, BALIKPAPAN-Sudah jatuh tertimpa tangga. Seperti yang dialami Yuris (44) warga Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Dikarenakan mobilnya mogok, Yuris pun memarkirkan kendaraannya di Jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat tepatnya di depan SDN 002 Balikpapan Barat, Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 04.19 Wita.
Sialnya, saat ia kembali, mobil yang diparkir sudah raib. Melihat mobilnya tidak berada ditempatnya Yuris langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan mobil milik Yuris di Perumahan Pelangi Residance Blok 17. Mobil tipe tujuh penumpang tersebut dicuri. Hasil penelusuran polisi, pelaku terdiri empat orang yakni DI (30), TS (35), RE (30) dan yang seorang lagi yakni AL masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku (mencuri mobil dengan) memecah kaca, ternyata mobil ini tidak bisa distarter karena mogok akhirnya ditarik dengan mobil tersangka,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi kepad awak media di Mako Polresta Balikpapan, Senin (14/6/2021).
Pelaku kini diamankan beserta barang bukti yakni satu unit mobil masing-masing milik korban dan pelaku, satu buah parang dan kayu, serta tali yang digunakan untuk menarik mobil milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)