Parlementaria

Anggota Pansus Aset Nelly Turuallo Geram, Ada Aset Pemkot Balikpapan Puluhan Tahun Tak Disertifikat

Nelly Turuallo

KOTAKU, BALIKPAPAN-Panitia Khusus (Pansus) Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan kembali menggelar rapat, Selasa (15/6/2021). Rapat digelar secara maraton masing-masing dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) beserta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD). Kemudian dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) beserta BPKAD.

Anggota Pansus dari Fraksi Golkar Nelly Turuallo menjelaskan, hasil rapat dengan Disperkim, masih banyak ditemukan aset yang belum memiliki sertifikat. Seperti halnya puluhan tempat pemakaman umum (TPU) belum mengantongi legalitas.

“Ada TPU yang sudah digunakan sejak tahun 1960-an hingga saat ini belum memiliki surat-surat yang resmi. Selama itu tidak ada upaya untuk menyelesaikan dan ternyata kadisnya (Kepala Dinas, Red) tidak menguasai apa yang dia miliki. Ditanya bingung,” geram Nelly karib ia disapa, ditemui usai rapat.

Ya, berdasarkan hasil rapat sebelumnya, Pansus Aset menemukan ada 471 aset Pemerintah Kota Balikpapan yang belum memiliki sertifikat. Di antaranya yang milik Disperkim dan DPPR.

Menurutnya, jika belum disertifikat, minimal tiap aset memiliki bukti kepemilikan semisal berupa segel, IMTN, kuitansi jual beli. “Dari semua itu, dia tidak paham di mana itu barangnya. ‘Kan lucu, masa punya barang tidak mengetahui,” hardiknya.

Bukan itu saja, Nelly mengungkap, tujuh rumah susun, lima fasilitas umum, termasuk taman masih dipertanyakan legalitasnya.

“Itu juga tidak jelas dan tadi kami pertanyakan bukti kepemilikannya, apakah sudah dikuasai secara utuh oleh pemerintah atau masih developer, yang diserahkan hanya berita acara,” kesalnya.

Pansus Aset pun memberi tenggat waktu, agar dapat menunjukkan bentuk kepemilikan dan upaya yang dilakukan untuk membuat kepemilikan sah.

Dalam pertemuan terlihat, antara pengelola aset dalam hal ini BPKAD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak kompak alias saling lempar. Idealnya menurut dia, saling berkoordinasi dengan baik untuk membenahi kekurangan yang terjadi.

“Ini tidak benar, begitu juga statement yang kurang bisa diterima yakni, itu kan sebelum saya (menjabat),” ujarnya menirukan.

Ia memandang, saat diamanatkan jabatan maka secara otomatis tanggung jawab menyertai. Walaupun tidak lepas dari tanggung jawab pejabat yang lama.

Lain halnya dengan DPPR, Nelly menilai, laporan yang diberikan cukup jelas. Pansus memberikan waktu untuk segera mendaftarkan aset yang belum disertifikat di Badan Pertahanan Nasional (BPN).

“Satu minggu ke depan kami sudah harus terima bukti pendaftaran di BPN,” lugasnya.

Memang hal ini menjadi pertanyaan, untuk mengurus aset pemerintah daerah dalam bentuk sertifikat saja, memakan waktu cukup lama, rumit dan sulit. Apalagi jika masyarakat. “Ini yang membingungkan,” celetuknya masih terdengar kesal.

Pansus Aset akan kembali menggelar rapat karena masih banyak OPD yang belum dilengkapi sertifikat atas aset yang dimiliki “Tujuan utama Pansus ini memverifikasi aset yang milik daerah, sudah sah secara hukum atau belum,” ungkapnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top