Ekbis

Cegah Covid 19, Pedagang Hewan Kurban Wajib Prokes

Hewan kurban Bang Kumis (BK) Farm Abduh Kuddu di Kampung Timur Balikpapan Utara (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Mendekati Hari Raya Iduladha 1442 Hijiriah, pedagang hewan kurban mulai banyak terlihat di Kota Balikpapan. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dalam jual-beli hewan kurban.

Itu juga yang diterapkan Abduh Kuddu pedagang hewan kurban Bang Kumis (BK) Farm di bilangan di Kampung Timur Balikpapan Utara.

“Setiap pembeli harus menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Pembeli juga akan diperiksa suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun,” jelasnya ditemui, Kamis (1/7/2021).

Abduh mengatakan pedagang hewan kurban sudah diperbolehkan berjualan. Namun, wajib memenuhi prokes Covid 19 sesuai dengan surat edaran Wali Kota Balikpapan yang diterimanya.

Lanjut Abduh menuturkan, apabila nantinya pemkot beserta dinas terkait akan melakukan pengecekan terkait perizinan, termasuk surat karantina dari hewan kurban yang diperjualbelikan.

Hal tersebut untuk memastikan hewan kurban yang dijual dalam keadaan sehat. “Dilihat apakah ada bibit penyakit, mulai dari pengambilan sampel darah kemudian setelah dinyatakan sehat baru akan diberikan stiker sehat,” ungkap Abduh.

Ia menegaskan, hewan kurban Bang Kumis (BK) Farm berbeda dengan peternak lainnya. Pasalnya, penjualan hewan kurban dengan menggunakan sistem timbang, sehingga pembeli mengetahui bobot hidup hewan kurban yang akan dibeli. “Tinggal pilih sapinya, lalu kami timbang dengan harga Rp75 ribu rupiah per Kilogram, biasanya kami selalu memberikan timbang yang lebih,” paparnya.

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top