Parlementaria

DPMPT dan BPPRD Diapresiasi Pansus Aset dan Bangunan DPRD Balikpapan

H Haris

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kerja Panitia Khusus (Pansus) Aset dan Bangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan berlanjut. Setelah menemukan 471 aset Pemerintah Kota Balikpapan belum bersertifikat, kini Pansus memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait aset yang dimiliki. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Hasilnya, kedua OPD tersebut merekam data aset dengan baik dan sesuai.

“Tidak ada masalah, sehingga dia rapat yang paling cepat. Gedung dia memiliki sertifikat atas nama pemkot. Ada beberapa OPD yang kami lanjuti RDP,” jelas Ketua Pansus Aset dan Bangunan DPRD Balikpapan H Haris ditemui usia rapat, Selasa (6/7/2021).

Disebutkan, terdapat 239 aset sudah bersertifikat atas nama Pemkot Balikpapan. Kemudian, 471 aset berstatus surat segel dan sertifikat namun belum balik nama milik Pemkot Balikpapan. Sebenarnya dalam aturan setiap pembelian wajib balik nama.

“Dari 471 itu, ada gedung zaman dulu dihibahkan dari (pemerintah) pusat tapi hanya surat. Itu yang akan kami perkuat sekitar 40 (aset),” ucapnya.

Sementara, 40 persen dari 471 aset yang belum balik nama Pemkot Balikpapan yang akan ditelurusi. “Dari 40 persen itu dibagi lagi ada yang dihibahkan kayak sekolah, dari (pemerintah) provinsi dan (pemerintah) pusat. Itu hanya surat antar wali kota saja yang diberikan. Bagaimana kelanjutannya ini, kami akan rumuskan,” sambungnya.

Terkait kunjungan KPK yang menyoroti aset Pemkot Balikpapan yang belum bersertifikat, Haris menanggapi bahwa hal tersebut yang menjadikan salah satu terbentuknya Pansus Aset dan Bangunan.

“Kami mengingatkan, banyak kesalahpahaman OPD bahwa yang mengurus itu BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. BPKAD itu adalah inventaris dan pendataan. Jadi semua OPD yang membebaskan dan menindaklanjuti membuat sertifikat,” urainya.

Belakangan diketahui, masih menurut Haris, selama ini tidak ada anggaran untuk biaya balik nama walaupun lahan itu sudah dibebaskan. Ditambah dengan pergantian kepala dinas belum tentu mengetahui asal mulanya lahan tersebut. Bahkan ada beberapa OPD yang baru, tidak mengetahui keberadaan dokumen kepemilikan aset yang dimaksud.

“Contoh ada salah satu Puskesmas dibebaskan (tanah) tahun 1995 tapi tidak mengetahui segelnya ada di mana hanya berita acara saja. Pembebasan pendataan itu ada di BPKAD,” ulasnya.

Yang membahayakan, kalau menggunakan dana APBD. Pasalnya, setelah lahan dibebaskan tidak mengetahui keberadaan dokumen kepemilikan tersebut. “Yang repot ini 20 tahun ke belakang dan hanya memiliki data pembebasan tahun 1995 tapi bentuk suratnya tidak diketahui.

Apakah nanti ada jalan lapor kepolisian bahwa segel nomor sekian pernah hilang. Dasar itu keluar surat dan itu akan (menjadi) rekomendasi,” ujarnya menggebu.

Adapun kerja Pansus Aset dan Bangunan akan berkelanjutan hingga enam bulan ke depan. Apabila belum terselesaikan dalam kurun waktu yang ditentukan dapat diperpanjang. “Yang bikin repot itu, masih mencari datanya. Itu yang sulit,” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top